Putusan PN KEPAHIANG Nomor 132/Pid.Sus/2021/PN Kph |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikbal Muhammad, S.sos. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Febrianti, Br Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti Fagansyah Dewa Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RAFIKO AAN PRAYOGA Als PIKO Bin SOHUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket sedang diduga narktoika golongan I jenis sabu ? sabu yang dibungkus dengan plastik bening berlis merah; - 3 (tiga) paket kecil diduga narktoika golongan I jenis sabu ? sabu yang dibungkus dengan plastik bening berlis merah; - 7 (tujuh) buah plastik bening berlis merah sisa pakai. - 1 (satu) buah plastik warna hitam - 3 (tiga) korek api gas tanpa tutup kepala. - 1 (satu) botol minuman merk Lasegar warna bening dengan tutup botol yang dilubangi dan terpasang pipet yang sudah dimodifikasi. - 3 (tiga) buah pipet bening yang sudah dimodifikasi. - 2 (dua) buah kaca pirek bekas pakai. - 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ. - 1 (satu) bal plastik bening berlis merah. Dimusnahkan; - 1 (satu) unit handpone android merk OPPO warna hitam; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.Sus/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 132/Pid.Sus/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2021/PN Kph
Statistik6317