Putusan PN KEPAHIANG Nomor 129/Pid.Sus/2021/PN Kph |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikbal Muhammad, S.sos. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizki Febrianti, Hakim Anggota Mohammad Solihin |
Panitera | Panitera Pengganti Dwindra Agung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SANELIA AMELIA Binti M. IDRIS Als SANELA dan Terdakwa MONICXA CAROLINE Als MONIC Binti DEDI IRAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Uang tunai sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: 5 (lima) lembar uang kertas Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri sebagai berikut: EGO434559, 2BL376151, CGA741080, KEE590661, XHR407139; 6 (enam) lembar uang kertas Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri sebagai berikut: PKR814721, EGG935340, FOR537858, MMB879814, CF5769720, JMP509288. - Uang tunai sebesar Rp 900.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: 5 (lima) lembar uang kertas Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri sebagai berikut: AOR195659, Yn5580956, YFD557630, YAV072488, BEM729538; 8 (delapan) lembar uang kertas Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri sebagai berikut: LKA160822, SPJ948421, WDR365373, FFE343111, EFR348311, LKK049779, Mkc051082, VQU344363. DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 1 (satu) unit Handphone dengan merk OPPO A12, berwarna biru, dengan Nomor Kartu Sim (Sim Card) 085268470676 dan Nomor Kartu Sim (Sim Card) 083184910674, dengan IMEI 1: 861693057727190 dan IMEI 2: 861693057727182.; - 1 (satu) unit Handphone dengan merk REAL ME C11 2021, berwarna abu-abu, dengan Nomor Kartu Sim (Sim Card) 082279902812, dengan IMEI 1: 865462052545312 dan IMEI 2: 865462052545304; - 1 (satu) lembar kasur kapuk, berbentuk persegi panjang, dengan motif berkotak-kotak dengan warna biru dan kuning; - 1 (satu) lembar kasur tipis berwarna coklat; - 2 (dua) buah bantal kepala, berbentuk persegi, berwarna coklat; - 1 (satu) lembar selimut berwarna merah, dengan motif bunga di permukaan selimut; - 1 (satu) lembar sprei (sarung penutup untuk kasur), berwarna ungu dengan motif abstrak DIMUSNAHKAN; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2021/PN Kph
Statistik473442