Putusan PN KEPAHIANG Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Kph |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikbal Muhammad, S.sos. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Febrianti, Br Hakim Anggota Tiominar Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti Dwindra Agung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IIN DARYANSAH Als IIN Bin SUPRATMAN dan Terdakwa AKBAR ALS NANG BIN HAMDAN ALM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kg atau melebihi 5 (lima) batang pohon sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (Enam) Tahun dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah plastik bening merk BOLT berisihkan biji biji Narkotika jenis ganja; - 11 (sebelas) batang Narkotika jenis ganja yang ditanam didalam baskom warna hitam; - 7 (tujuh) batang Narkotika jenis ganja yang ditanam didalam polybag warna bening; - 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja Dimusnahkan; - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Absolute warna hitam dengan plat terpasang BD 6245 GE; Dikembalikan Kepada Terdakwa Iin Daryansah Als Iin Bin Supratman; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2021/PN Kph
Statistik7221