- Menyatakan Terdakwa SUWANTO, S.T. ALIAS WANTO BIN LA HIDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penambangan tanpa izin?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
- Menetapkan Terdakwa untuk segera dibebaskan dari tahanan rumah;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) tumpukan batu;
- 1 (satu) unit excavator PC 200 Merek Komatsu warna kuning;
- 1 (satu) unit Mobil Truk dumping Merek Mitsubishi warna kuning dengan nomor plat DT 9159 CG;
- 1 (satu) unit Mobil Truk dumping Merek Mitsubishi warna kuning dengan nomor plat DT 9421 UG;
- 1 (satu) unit Mobil Truk dumping Merek Mitsubishi warna kuning dengan nomor plat DT 9189 CG;
- 1 (satu) dokumen surat Penugasan Nomor: 09/BKK-WKTB/II/2021;
Putusan PN Wangi Wangi Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Wgw |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2021/PN Wgw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Wangi Wangi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diyan, Br Hakim Anggota Dhiki Galih Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti La Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada Terdakwa; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Wgw.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Wgw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2021/PN Wgw
Statistik207140