- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR: 110/G/LH/2018/PTUN-MDN, TANGGAL 4 MARET 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING;----------------------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 110/G/LH/2018/PTUN-MDN, tanggal 4 Maret 2019 yang dimohonkan banding;----------------------------------------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 129/B/LH/2019/PT.TUN.MDN |
|||
Nomor | 129/B/LH/2019/PT.TUN.MDN | ||
Tingkat Proses | Banding | ||
Klasifikasi |
TUN Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
||
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | ||
Tahun | 2019 | ||
Tanggal Register | 15 Mei 2019 | ||
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN | ||
Hakim Ketua | H. Hendro Puspito | ||
Hakim Anggota | Budhi Hasrul, Brundang Saepudin | ||
Panitera | Armen Simamora | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I
MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENGGUGAT/PEMBANDING ;------- MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA 2 (DUA) TINGKAT PENGADILAN DAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);------------------------------------------------------------------- |
||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding ;------- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada 2 (dua) tingkat Pengadilan dan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------------- |
||
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2019 | ||
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2019 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/B/LH/2019/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 129/B/LH/2019/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/G/LH/2018/PTUN.MDN
Kasasi : 545 K/TUN/LH/2019
Peninjauan Kembali : 153 PK/TUN/LH/2020
Banding : 129/B/LH/2019/PT.TUN.MDN
Statistik308234