- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang telah menikah di Br. Dinas Balepunduk Kaler, Desa Tegallinggah-Karangasem yang sudah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem dinyatakan putus karna perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak dan/atau Panitera Pengadilan Negeri Amlapura untuk melaporkan/mengirim salinan resmi putusan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian sampai keluarnya akta perceraian;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan kedua anak yang lahir dari perkawinan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang bernama Bagus Dyona Mas Paradita yang lahir pada tanggal 25 April 2019 dan Bagus Galantana Egar Mas Pradita yang lahir pada tanggal 1 Maret 2021 adalah Anak Kepurusa;
- Menyatakan anak-anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang bernama Bagus Dyona Mas Paradita yang lahir pada tanggal 25 April 2019 dan Bagus Galantana Egar Mas Pradita yang lahir pada tanggal 1 Maret 2021, hak asuhnya berada pada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (Ni Made Darmita Dewi);
- Memerintahkan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (Ni Made Darmita Dewi) agar mengijinkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi (I Komang Putra Ariyadi, S.E.) untuk bertemu dan/atau menumpahkan kasih sayangnya sebagai Bapak kepada anak-anaknya yang bernama Bagus Dyona Mas Paradita dan Bagus Galantana Egar Mas Pradita;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN AMLAPURA Nomor 248/Pdt.G/2021/PN Amp |
|
Nomor | 248/Pdt.G/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Mustika E.t.o |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Ni Komang Wijiatmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Nengah Kaler |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pdt.G/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 248/Pdt.G/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pdt.G/2021/PN Amp
Statistik8325