- Menyatakan Terdakwa NURUL ARIF RAHMAN HAKIM Bin A. E. KOMARUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Surat Kuasa tertanggal 28 Juli 2021 yang ditandatangani oleh HASTON SAKUNDA ARRIAWAN (Pemberi Kuasa) dan ALI SYAMSUDIN (Penerima Kuasa);
- 2 (dua) Lembar Laporan Pemeriksaan tertanggal 6 Agustus 2021yang ditandatangani oleh ANDHIKA SAPUTRA (Pemeriksa) dan ALI SYAMSUDIN (Regional Manager) PT. Catur Sentosa Anungrah;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan No. 163/HRD-SK/CSAN/VIII/2020 tertanggal 10 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh INDRA KAMARA PATTIMAHU selaku HR Manager PT. Catur Sentosa Anungrah;
- 1 (satu) lembar slip gaji bulan Juni 2021 an. NURUL ARIF RAHMAN HAKIM.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 4 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh NURUL ARIF RAHMAN HAKIM;
- 3 (tiga) Lembar Faktur an. Toko YSG alamat Jl. Ciledug Garut;
- 1 (satu) lembar Faktur an. Maura Toko alamat Kp. Cigasong Garut;
- 1 (satu) lembar Faktur an. Istiqomah Toko alamat Pasar Limbangan Garut;
- 1 (satu) lembar Faktur an. Zha Fira 2 alamat Depan MAN 1 Garut;
Putusan PN GARUT Nomor 321/Pid.B/2021/PN Grt |
|
Nomor | 321/Pid.B/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firlana Trisnila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryam Broo, Br Hakim Anggota Tri Baginda Kaisar A.g. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dayat Ruhiyat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 321/Pid.B/2021/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 321/Pid.B/2021/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/Pid.B/2021/PN Grt
Statistik9913