- Menyatakan Terdakwa Rizal Als. Alex Bin Kosim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam Surat dakwaan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK Asli kendaraan R-2 Merk Honda, No. Pol : Z-6474-DAJ, tahun2019,warna hitam, No. Ka : MH1JFZ133KK299503, No. Sin : JFZIE3299621,Atas nama Resi Yuliani alamat Kp. Koropeak RT.03/RW.01, Kel. Suci Kaler, Kec. Karangpawitan, Kab. Garut beserta 2 (dua) buah kunci kontak aslinya,
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari PT. Mega Auto Finance / PT. Mega Central Finance (MCF) yang ditandatangani oleh Kepala Cabang An. Kapriyana yang dikeluarkan di Garut pada tanggal 25 Juni2021,
- 2 (dua) lembar fotocopy BPKB kendaraan R-2 Merk Honda, No. Pol : Z-6474-DAJ, tahun2019,warna hitam, No. Ka : MH1JFZ133KK299503, No. Sin : JFZIE3299621,Atas nama Resi Yuliani alamat Kp. Koropeak RT.03/RW.01, Kel. Suci Kaler, Kec. Karangpawitan, Kab. Garut,
- 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Kendaraan Bermotor PT. Astra Honda Motor (AHM) Nomor : FH/ABI/340027/S dikeluarkan pada tanggal 27 Mei2019,
- 1 (satu) buah kunci letter T yang dililit lakban warna hitam, dan
- 1 (satu) buah kunci letter T yang dililit karet ban warna hitam beserta 2 (dua) buah mata kuncinya.
Putusan PN GARUT Nomor 319/Pid.B/2021/PN Grt |
|
Nomor | 319/Pid.B/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sandi Muhamad Alayubi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrahmi, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Aam Heryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Yuldin Als. Yul Als. Abang Bin M. Ali, Dkk. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pid.B/2021/PN Grt
Statistik826