- Menyatakan Terdakwa ISWANDI alias IS KENTUNG Bin SANAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencucian Uang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor : 6458 tanggal 20 Februari 2015 atas nama pemilik NURLAILA HASANAH dengan luas 219 M2, berikut bangunan yang berdiri diatasnya yaitu berupa ruko beralamat di Jalan Raya Desa Kapur (Samping Gang Parahyangan) Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor : 6459 tanggal 20 Februari 2015 atas nama pemilik IDRIS dengan luas 219 M2, berikut bangunan yang berdiri diatasnya yaitu berupa ruko beralamat di Jalan Raya Desa Kapur (Samping Gang Parahyangan) Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
- 1 (satu) unit Mobil Honda CRV Prestige warna hitam No. Polisi KB 1927 XX dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor an. JOHNNY TEDDYATMADJA
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Tanda Terima warna kuning yang dikeluarkan oleh AS Mobil untuk kendaraan mobil jenis Honda CRV Prestige dengan No. Polisi KB 1927 XX No. Rangka : MHO2W1880KJ003789 dan No. Mesin : L15BJ1134433
- 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Vario Techno 150 Plus warna putih tahun 2019 dengan No. Polisi KB 2643 YX No. Rangka : MH1KF4116KK547653 dan No. Mesin : KF41E1548075 dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan nama penanggungjawab an. ISWANDI;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan berikut Surat Ketetapan Pajak untuk kendaraan sepeda motor Honda Vario Techno 150 Plus warna putih tahun 2019 dengan No. Polisi KB 6761 NK No Rangka : MH1KF4116KK547653 dan No. Mesin : KF41E1548075 dengan STNK/BPKB an ISWANDI;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian kendaraan bermotor warna putih yang dikeluarkan oleh PT. Bintang Motor Jaya Pontianak dengan No. Ref. DO.19.019.00002499 tertanggal 10 September 2019
- 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik Nomor : 10730 tanggal 25 November 2014 atas nama Pemilik EDY SUSANTO KANG dengan luas 186 M2, berikut bangunan yang berdiri di atasnya yaitu berupa rumah yang beralamat di Jalan Parit Pangeran Komplek Grand Prix No. 4 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 565/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 565/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi VERAWATI; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4859 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 565/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Banding : 39/PID.SUS/2022/ PT.PTK
Statistik14252