Putusan PTA SURABAYA Nomor 50/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sugito Musman |
Hakim Anggota | H.m. Syafie Thoyyib, H. Idham Kholid |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 5111/Pdt.G/2021/PA.Sby., tanggal 23 Desember 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Akhir 1443 Hijriah Dan Dengan Mengadili Sendiri Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin Pemohon (Bagus Prasetyo bin Suparman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Muti Rimayanti binti Atim) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya; Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan hak pemeliharaan anak (hadhanah) Nizza Salma Fadhila binti Bagus Prasetyo, berada di bawah asuhan Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada anak tersebut.3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah seorang anak sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya melalui Penggugat Rekonvensi dengan kenaikan 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan, terhitung sejak perkara diputus oleh Pengadilan Agama Surabaya hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dan atau menikah;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Bagus Prasetyo bin Suparman) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Muti Rimayanti binti Atim), sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan persidangan, berupa :4.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);4.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat tentang Nafkah Madliyah;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2022/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2022/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Lainnya : 5111/Pdt.G/2021/PA.Sby
Statistik7327