- Menyatakan Terdakwa Ngasimin als Danu Bin Paijo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna Abu-abu dengan No. Pol: AB 6491 E Tahun 2019 No. Ka: MH3SG3190KJ757623 No. Sin: 0G3E4E1697411 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) buah STNK Sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna Abu-abu dengan No. Pol: AB 6491 Tahun 2019 No. Ka: MH3SG3190KJ757623 No. Sin: 0G3E4E1697411 atas nama RAGIL SETYO NUGROHO;
- 1 (satu) buah pisau lipat warna silver dengan gagang dari kayu warna coklat;
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO type A3S warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung type Keystone warna hitam;
- 1 (satu) buah Dusbox handphone merk SAMSUNG Galaxy A02 warna putih;
- 1 (satu) buah Dusbox handphone merk OPPO A5s warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 181/Pid.B/2021/PN Pwd |
|
Nomor | 181/Pid.B/2021/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Iswari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwino Mathelis Amahorseja, Br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Warkhamni Eka Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara DWI PRASETIYO Als MANDRA Bin NASIKUN; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.B/2021/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 181/Pid.B/2021/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.B/2021/PN Pwd
Statistik3613