- 1 (satu) bundel foto copy Standard Operating Procedure Pengelolaan User ID dan Password PT BTPN Syariah, Nomor Dokumen : SOP.016/DIROP/OPSD/07/2016.
- 1 (satu) bundel foto copy Standar Operasional Prosedur ( SOP) Peraturan Pelaksanaan Pemberian Pembiayaan (P4) Paket Massa depan (PMD) PT BTPN Syariah, Nomor dokumen: SOP.002/DIRBS/ BSBR-P/V/2018.
- 1 (satu) foto copy Petunjuk Teknis Operasional Prosedur ( SOP ) Pertemuan Rutin Sentra & Collection (M-Prospera) PT BTPN Syariah Nomor Dokumen: PT.005/PTDC/PT/I/2018.
- 1 (satu) bundel foto copy Memorandum M.031/BSBR-P/V/2018, tanggal 07 Mei 2018.
- 1 (satu) lembar foto copy Memorandum M.031/BSBR-P/V/2018, tanggal 07 Mei 2018, beserta 8 (delapan) lembar lampiran.
- 3 (tiga) lembar foto copy JOB PROFIL Business Manager nama WORO FEBRIANA.
- 5 (lima) lembar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PT BTPN, PKWT/TUR4379/CHC/X/2013, tanggal 25 Oktober 2013 atas nama WORO FEBRIANA.
- 1 (satu) foto copy Surat Keputusan No. 00311/OPHCS/SK-PK/II/2015, tentang Pengangkatan Karyawan atas nama WORO FEBRIANA tanggal 27 Februari 2015.
- 1 (satu) lembar Print Out Surat Keputusan No. 00388/OPHCS/SK-PJ/IX/2018, tanggal 17 September 2018, tentang Promosi Jabatan atas nama WORO FEBRIANA.
- 1 (satu) lembar foto copy Risalah Perundingan Bipartit antara PT BTPN Syariah dengan Sdri. WORO FEBRIANA tanggal 10 September 2019.
- 1 (satu) lembar foto copy Daftar Hadir Perundingan Bipartit antara PT BTPN Syariah dengan Sdri. WORO FEBRIANA tanggal 10 Desember 2019.
- 2 (dua) lembar foto copy Perjanjian Bersama tanggal 10 Desember 2019 antara PT BTPN Syariah dengan WORO FEBRIANA tentang pengakhiran hubungan kerja.
- 6 (enam) lembar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. PKWT/BTPNS 3286/CHC/IX/ 2016 tanggal 14 Sept 2016, antara PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah dengan MEGAWATI AZAIN.
- 8 (delapan) lembar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Perpanjangan No. PKWT II/TUR 1538/CHC /IX/2018 tanggal 13 September 2018, antara PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah dengan MEGAWATI AZAIN.
- 2 (dua) lembar surat pernyataan Megawati Azain tanggal 30 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar foto copy memorandum Nomor : M03002/SKAI/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 perihal Audit Investigatif MMS Kebun Agung (W1142) ;
- 1 (satu) bendel foto copy Ringkasan Hasil Pemeriksaan Khusus MMS Kebon Agung ;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai asli Lampiran SV BM Woro Febriana MMS Kebon Agung 2, tanda tangan atas nama WORO.
- Dokumen pembiayaan Fiktif, antara lain :
Putusan PN PURWODADI Nomor 150/Pid.B/2021/PN Pwd |
|
Nomor | 150/Pid.B/2021/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perbankan |
Kata Kunci | Perbankan Syariah Negara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vabiannes Stuart Wattimena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti Warsidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. MEGAWATI AZAIN Binti SUKIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SEBAGAI PEGAWAI BANK SYARIAH ATAU BANK UMUM KONVENSIONAL DENGAN SENGAJA MENGHILANGKAN ATAU TIDAK MEMASUKKAN ATAU MENYEBABKAN TIDAK DILAKUKANNYA PENCATATAN DALAM PEMBUKUAN ATAU DALAM LAPORAN, DOKUMEN ATAU LAPORAN KEGIATAN USAHA, DAN/ATAU LAPORAN TRANSAKSI ATAU REKENING SUATU BANK SYARIAH ATAU UUS? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primer Penuntut Umum; 2. Menyatakan Terdakwa II. WORO FEBRIANA Binti SUDRIATMOKO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primer Penuntut Umum; 3. Membebaskan Terdakwa II. WORO FEBRIANA Binti SUDRIATMOKO dari dakwaan Pertama Primer Penuntut Umum tersebut; 4. Menyatakan Terdakwa II WORO FEBRIANA Binti SUDRIATMOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak Pidana ?SEBAGAI PEGAWAI BANK SYARIAH ATAU BANK UMUM KONVENSIONAL DENGAN SENGAJA TIDAK MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH YANG DIPERLUKAN UNTUK MEMASTIKAN KETAATAN BANK TERHADAP UNDANG-UNDANG PERBANKAN SYARIAH? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsider Penuntut Umum; 5. Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa I MEGAWATI AZAIN Binti SUKIDI oleh karena itu dengan pidana penjara dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 6. Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa II WORO FEBRIANA Binti SUDRIATMOKO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 9. Menetapkan barang bukti berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 10. Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.B/2021/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 150/Pid.B/2021/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.B/2021/PN Pwd
Statistik292128