- Menyatakan Terdakwa Kukuh Handayani Bin Sukarno secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Permufakatan jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum menerima Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh) belas tahun dan 6 (enam) bulan serta Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis extacy berwarna merah muda dan hijau sejumlah 1.373 (seribu tiga ratus tujuh puluh tiga) butir dengan berat butto keseluruhan 667,61 (enam ratus enam puluh tujuh koma enam puluh satu gram) disisihkan sebanyak 15 (lima belas) butir dengan berat bruto 10,22 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 5,7828 gram sedangkan sisanya sebanyak 1.358 butir dengan berat bruto 652, 15 gram, merupakan hasil dari kejahatan, 1 (satu) Unit Hand Phone Samsung monophonic warna putih dengan nomor Hp. 0823 0742 1166, ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,
- 1 (satu) lembar KTP a.n Terdakwa Sofyan Bin Wardi, 1 (satu) lembar ATM Bank Mandiri Warna Kuning dengan nomor 4616 9941 5872 0377, dikembalikan kepada Terdakwa Sofyan Bin Wardi;
- 1 (satu) lembar SIM A a.n Indra Wahyudin, dikembalikan kepada Terdakwa Indra Wahyudin Bin Rasyid Ridho;
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam dengan nomor 0823 0634 7194, 1 (satu) buah dompet Warna Coklat, 1 (satu) buah obeng motif bendera Amerika Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu ) lembar KTP a.n Kukuh Handayani Dikembalikan kepada Terdakwa Kukuh Handayani;
- 1(satu) unit Handphone Nokia Warna Hitam dengan nomor 0812 7210 9825.-, Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang sebesar Rp105.000,00 (seratus lima ribu rupiah) Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios Warna Putih Nopol BE 1063 C dengan Nomor Mesin 3SZDGE9881 dan Nomor Rangka MHKG2CJ2JHK116174, 1 (satu) lembar STNK Mobil Daihatsu Terios Warna Putih Nopol BE 1063 C dengan Nomor Mesin 3SZDGE9881 dan Nomor Rangka MHKG2CJ2JHK116174 Dikembalikan kepada Saksi Andi Putra selaku pemilik mobil;
- Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1072/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 1072/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nirmala Dewita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Hidayat, Br Hakim Anggota Salman Alfarasi |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf Adi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1072/Pid.Sus/2018/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 1072/Pid.Sus/2018/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1072/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik3917