- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TANGGAL 1 DESEMBER 2021 NOMOR 2535/PID.SUS/2021/PN MDN YANG DIMINTAKAN BANDING SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA TJIE BUN, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT DENGAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DAKWAAN KEATU PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 16 (ENAM BELAS) TAHUN SERTA DENDA SEBESAR RP.2.000.000.000,00 (DUA MILYAR RUPIAH) APABILA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA PENGGANTI DENDA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 BUAH TAS BERWARNA PELANGI BERISI 6 BUAH PLASTIK BENING BERISI SABU BERAT KOTOR BERAT BRUTO 631 (ENAM RATUS TIGA PULUH SATU) GRAM ;.
- 2 BUAH TIMBANGAN ELEKTRIK BERWARNA SILVER.
- 1 BLOK PLASTIC KLIP KOSONG
- 3 BUAH PIPET SENDOK.
- 1 BUAH HANDPHONE MERK OPPO BERWARNA PUTIH.
- 1 BUAH HANDPHONE MERK STRAWBERRY BERWARNA PUTIH.
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH).
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP. 3.000.000,- (TIGA JUTA RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 1 Desember 2021 Nomor 2535/Pid.Sus/2021/PN Mdn yang dimintakan banding sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa TJIE BUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat dengan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana Dakwaan Keatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun serta denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 buah tas berwarna pelangi berisi 6 buah plastik bening berisi sabu berat kotor berat bruto 631 (enam ratus tiga puluh satu) gram ;.
- 2 buah timbangan elektrik berwarna silver.
- 1 blok plastic klip kosong
- 3 buah pipet sendok.
- 1 buah handphone merk oppo berwarna putih.
- 1 buah handphone merk strawberry berwarna putih.
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 30/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Elyta Ras Ginting, Brsyahlan |
Panitera | Hj. Eva Zahermi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2022/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2022/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik4032