- MENYATAKAN TERDAKWA TAUFIQ BULAGA ALIAS UPIK LAWANGA ALIAS SYAFRUDIN ALIAS UDIN BEBEK BIN DOAMI BULAGA (ALM.) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM DAKWAAN KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 19 (SEMBILAN BELAS) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING, YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menyatakan Terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang pada tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 5/PID.SUS/2022/PT DKI |
|
Nomor | 5/PID.SUS/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nardiman |
Hakim Anggota | H. Edwarman, Brmuhamad Yusuf |
Panitera | Tri Sulistiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING MASING-MASING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 683/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM TANGGAL 8 DESEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding masing-masing dari Penuntut Umum dan Terdakwa; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Desember 2021, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.SUS/2022/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 5/PID.SUS/2022/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PID.SUS/2022/PT DKI
Statistik549352