- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEULABOH, NOMOR 127/PID.SUS/ 2021/PN MBO TANGGAL 7 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA AMIR MJ BIN ALM MUHAMMAD JAFAR TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR JAKSA PENUNTUT UMUM
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- BERUPA 1 (SATU) UNIT HP SAMSUNG ANDROID WARNA PUTIH,
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL MERK CONSTANT DAN 3 (TIGA) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU, DENGAN BERAT KOTOR 4,18 (EMPAT KOMA DELAPAN BELAS) GRAM DAN BERAT BERSIH 3,58 (TIGA KOMA LIMA PULUH DELAPAN) GRAM YANG TELAH DIPERGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN.
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Nomor 127/Pid.Sus/ 2021/PN Mbo tanggal 7 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Amir Mj Bin Alm Muhammad Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- berupa 1 (satu) unit HP Samsung android warna putih,
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant dan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 4,18 (empat koma delapan belas) gram dan berat bersih 3,58 (tiga koma lima puluh delapan) gram yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan.
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 510/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 510/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Merrywati T. B. |
Hakim Anggota | Pandu Budiono, Brmasrul |
Panitera | Syawaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNNAHKAN 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dirampas untuk dimusnnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 510/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 510/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 510/PID/2021/PT BNA
Statistik8332