- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan/ perbuatan TERGUGAT yang telah menguasai tanpa hak lahan/tanah yang merupakan hak garap atas lahan/tanah milik PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik Hak Garap dan Penggarap yang sah atas lahan/tanah ex hutan bambu lokasi bekas HGU PTPN VIII Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat;
- Menghukum Tergugat ataupun Pihak lain untuk Meninggalkan dan Menyerahkan tanpa syarat atas satu bidang lahan / tanah seluruhnya seluas : 2.610 m2, yang merupakan hak garap PENGGUGAT berdasarkan alas hak berupa :
- Surat Keterangan Data Penggarap Tanah Lahan Ex Hutan Bambu Desa Ciater, Nomor Surat : 591.3/042/PEM/2017, tertanggal 23 November 2017.
- Surat Keterangan Data Penggarap Tanah Lahan Ex Hutan Bambu Desa Ciater, Nomor Surat : 591.3/043/PEM/2017, tertanggal 29 November 2017.
- Surat Keterangan Data Penggarap Tanah Lahan Ex Hutan Bambu Desa Ciater, Nomor Surat : 591.3/001/PEM/2019, tertanggal 30 Januari 2019.
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan TERGUGAT ataupun Pihak lain yang Menikmati, Menempati, Menghuni dan Menguasai atas satu bidang tanah/lahan a quo yang merupakan hak garap PENGGUGAT adalah Tidak Sah dan Melanggar Hukum (On recht matige daad);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sepuruhnya;
Putusan PN SUBANG Nomor 4/Pdt.G/2021/PN SNG |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Iqbal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi, Hakim Anggota Aliya Yustitia Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti: Subarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : Dalam eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat konpensi/penggugat rekonfensi; Dalam pokok perkara: DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 1.460.000 (satu juta empat ratus enampuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2021/PN SNG
Statistik20344