Putusan PN NEGARA Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN Nga |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2020/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Benny Octavianus |
Hakim Anggota | Fakhrudin Said Ngaji, Ni Putu Asih Yudiastri |
Panitera | I Nyoman Sutrisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -MENYATAKAN TERDAKWA I MADE ADI PUTRA ALS. BOLANG, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA PENUNTUT UMUM; MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN 10 (SEPULUH) BULAN, SERTA PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP BERISI SERBUK KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 0,33 GRAM BRUTTO ATAU 0,18 GRAM NETTO POTONGAN PIPET WARNA KUNING. 1 (SATU) BUAH HP MERK XIAOMI WARNA SILVER BESERTA KARTU SIM DENGAN NOMOR 081999451748 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA VARIO WARNA PUTIH NO POL P 2585 ZF BESERTA KUNCI KONTAK 1 (SATU) LEMBAR STNK SEPEDA MOTOR HONDA VARIO WARNA PUTIH NO POL P 2585 ZF ATAS NAMA NANIK 1 (SATU) BUAH BONG (ALAT ISAP SABU) 1 (SATU) BUAH PIPA KACA POTONGA PIPET WARNA PUTIH 2 (DUA) BUAH KOREK API GAS 1 (SATU) BUAH HP MERK SAMSUNG WARNA HITAM BESERTA KARTU SIM DENGAN NOMOR 081803341519 1 (SATU) BUAH KARTU ATM BCA AN. GUSTI NGURAH AGUS INDRA SETIAWAN. P. 1 (SATU) BUAH KARTU ATM BCA AN. IRA PUSPITA NINGSIH ; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN. TERDAKWA GUSTI NGURAH AGUS INDRA SETIAWAN P. ALS. KEBON; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 5.000. (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.Sus/2020/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 137/Pid.Sus/2020/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2020/PN Nga
Statistik13643