Putusan PTTUN MEDAN Nomor 95/B/2016/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 95/B/2016/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | Achmad Hari Arwoko, Brdisiplin F Manao |
Panitera | Daniel H. Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARIPENGGUGAT/PEMBANDING;------------------------------------------------------------------------------ - MENGUATKANPUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR:45/G/2015/PTUN-MDN TANGGAL 10 MARET 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING;------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);----------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dariPenggugat/Pembanding;------------------------------------------------------------------------------ - MenguatkanPutusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor:45/G/2015/PTUN-MDN tanggal 10 Maret 2016 yang dimohonkan banding;------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 95/B/2016/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 95/B/2016/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 190 PK/TUN/2017
Kasasi : 535 K/TUN/2016
Banding : 95/B/2016/PT.TUN.MDN
Statistik11682