- MENOLAK PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA NOMOR 343/PID.SUS/2021/PN SAK, TANGGAL 6 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA ADALAH BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AMAN SITORUS ALIAS TORUS BIN ALM.TOLIB SITORUS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA SEBELUM PUTUSAN INI, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN ADALAH SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menolak permintaan banding Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 343/Pid.Sus/2021/PN Sak, tanggal 6 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya adalah berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Aman Sitorus Alias Torus Bin Alm.Tolib Sitorus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini, dikurangkan seluruhnya dari Pidana Penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang pada Tingkat Banding ditetapkan adalah sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 685/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 685/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hutapea |
Hakim Anggota | Brh. Heri Sutanto, Khairul Fuad |
Panitera | Nasib Sagala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 685/PID.SUS/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 685/PID.SUS/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 685/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik13457