- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak pernah hadir dalam persidangan;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian secara Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut ajaran Agama Budha dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Kota Tebing Tinggi, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 77/2009, tertanggal3 Maret 2009 adalah Sah menurut hukum;
- Menyatakan STEVEN HSU, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir di Pematangsiantar 11 Juli 2009, Umur 12 Tahun, Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia adalah anak yang sah dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan dalam hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut ajaran agama Budha dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Kota Tebing Tinggi, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 77/2009, tertanggal3 Maret 2009 adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama STEVEN HSU, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir di Pematangsiantar 11 Juli 2009, Umur 12 Tahun, Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama STEVEN HSU, Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir di Pematangsiantar 11 Juli 2009, Umur 12 Tahun, Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan melalui Penggugat sampai anak tersebut dewasa;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk mencatatkan putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi agar Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut mencatat tentang Perceraian dimaksud dalam buku Register yang diperuntukkan untuk itu bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Perceraian yang dimaksud;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 560.000.,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 132/Pdt.G/2021/PN Pms |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti Uho Krisman Abadi Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pdt.G/2021/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 132/Pdt.G/2021/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pdt.G/2021/PN Pms
Statistik7411