- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PASAMAN TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING NOMOR 70/PID.B/ 2021/PN LBS., TANGGAL 16 DESEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SARJAN AFRIA PGL SARJAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 351 AYAT (1) KUHPIDANA DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN DAN 15 (LIMA BELAS) HARI;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN RUMAH YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SEPERTIGANYA MASA PENAHANAN RUMAH DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 70/Pid.B/ 2021/PN Lbs., tanggal 16 Desember 2021, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Sarjan Afria pgl Sarjan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepertiganya masa penahanan rumah dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 7/PID/2022/PT PDG |
|
Nomor | 7/PID/2022/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rita Elsy |
Hakim Anggota | Brasmar, Retno Purwandari Yulistyowati |
Panitera | Rinaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID/2022/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 7/PID/2022/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID/2022/PT PDG
Statistik7441