- Menyatakan Terdakwa Sutomo Bin Alm. Prapto Suwarno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi ? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sutomo Bin Alm. Prapto Suwarno tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1.(satu) tahun dan 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kertas kalender dengan ukuran 70cm x 56cm yang sebaliknya ada gambar bulat simbol dadu;
- Uang Tunai senilai Rp77.000,00 (Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp580.000,00 (Lima ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan rincian: 5 (lima) lembar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Rp20.0000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan, 1 (satu) lembar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO TYPE CPH2185, Imei 1: 862574056693634, Imei 2 : 862574056693626, Warna putih;
Putusan PN WONOSARI Nomor 206/Pid.B/2021/PN Wno |
|
Nomor | 206/Pid.B/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Adi Muliawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota Nurrachman Fuadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Kusyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SUBSIDER PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIGUNAKAN UNTUK PEMBUKTIAN PERKARA An. SUKIMAN Als. MBAH IRO Bin SODIKROMO (REGISTER PERKARA NOMOR : PDM- 41/M.4.13/Eku.2/12/2021; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.B/2021/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 206/Pid.B/2021/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.B/2021/PN Wno
Statistik11062