- 1 (satu) rangkap fotocopy Sertipikat Hak Milik No. 145 tanggal 09 Desember 1995 atas nama NICOLAUS SALAMA yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembar fotocopy somasi/teguran hukum kepada Bpk M. Sabir Nomor : 06/STH/NS/V/2020 tanggal 22 Mei 2020 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembar fotocopy somasi/teguran hukum kepada Bpk M. Sabir Nomor : 22/STH/NS/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) rangkap fotocopy surat penyerahan nomor: 286/PS/2015 tanggal 18 Mei 2015 atas nama HJ. RACHMAH, SH yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
- 2 (dua) lembar fotocopy buku register surat penyerahan Kantor Kecamatan Palu Selatan tahun 2015 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembelian tanah ukuran 11 x 15 di jalan kebun sari dari M. SABIR kepada SUDIRYO bermaterai 6.000 tanggal 08 Maret 2020 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian jual beli tanah dari SUDIRYO DJALANU kepada M. SABIR tanggal 08 Maret 2020 yang dilegalisir sesuai dengan aslinya
Putusan PN PALU Nomor 51/Pid.B/2021/PN Pal |
|
Nomor | 51/Pid.B/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Marcus Justinus Sumlang, Br Hakim Anggota Allannis Cendana |
Panitera | Panitera Pengganti: Festi Deby B.n. Piether |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa SUDIRYO DJALANU tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian?, sebagaimana dakwaan alternatif Kedua. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan barang bukti berupa: Terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2021/PN Pal
Statistik20938