- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Muhammad Risky Ramadani bin Rano Hariyanto) terhadap Penggugat (Sri Suryaningsih binti Zulkifli);
- Menetapkan Penggugat (Sri Suryaningsih binti Zulkifli) sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernamaAhmad Faqih Azka bin Muhammad Risky Ram adani lahir di Tanah Bumbu pada tanggal 05 Februari 2019 ada pada Penggugat sampai seorang anak tersebut berusia 12 tahun;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan anak Penggugat dan Tergugat yang namanya sebagaimana tercantum pada diktum angka 4 (empat) tersebut di atas dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat dengan tetap memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi seorang anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhanah) anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat) di atas sejumlah Rp538.000,00 (lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) Setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai seorang anak tersebut dewasa, yakni berusia 21 tahun atau sudah melangsungkan pernikahan di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah anak pada diktum angka 4 (empat) untuk 2 bulan pertama terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sejumlah Rp1.076.000,00 (satu juta tujuh puluh enam ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai sesaat sebelum Tergugat mengambil akta cerai pada Pengadilan Agama Bontang;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bontang untuk menahan akta cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi akibat perceraian sebagaimana diktum angka 6 (enam) tersebut di atas;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA BONTANG Nomor 91/Pdt.G/2022/PA.Botg |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2022/PA.Botg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nor Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riduansyah, I.br Hakim Anggota Ahmad Farihofi Muhtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hijerah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pdt.G/2022/PA.Botg.zip
- Download PDF
- 91/Pdt.G/2022/PA.Botg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pdt.G/2022/PA.Botg
Statistik3818