- Menyatakan terdakwa Ariadi Alias Adi Bin Arbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Paket kiriman melalui jasa pengiriman J&T dengan nomor Resi JD0132643049 yang berisi 1 (satu) paket Kristal bening yang diduga Shabu dengan berat netto 9,8698 gram yang dikemas dalam pasta gigi merek Pepsodent dibalut dengan aluminium foil.
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merek Realme 3 warna biru bersinar dengan nomor WhatsApp 0895810031414
Putusan PN PALOPO Nomor 185/Pid.Sus/2021/PN Plp |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2021/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abraham Yoseph Titapasanea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faisal Ahsan, Br Hakim Anggota H. Rachmat Ardimal T |
Panitera | Panitera Pengganti: Tombi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pergunakan dalam perkara lain An. Eghy Prayoga Alias Egi Bin Bebeng dan dalam Perkara An. Hendri Fahrizal Alias Hep Alias Abang; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.Sus/2021/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 185/Pid.Sus/2021/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2021/PN Plp
Statistik8029