Putusan PTA SURABAYA Nomor 45/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, Serta H.m. Syafiie Thoyyib |
Panitera | Hj. Hasnawaty Abdullah, Serta H.m. Syafiie Thoyyib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 1509/Pdt.G/2021/PA.Po, tanggal 29 Nopember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Robiul Akhir 1443 Hijriyah;Dengan mengadili sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Mochamad Nuriskih bin M. Kandar atau Mochamad Kandar) terhadap Penggugat (Hj. Nina Triana alias Nina Triana binti H. Amin Chabib atau M. Amin Chabib);3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Herjuno Muhammad Talchah bin Mochamad Nuriskih, lahir 11 Juni 2011, berada di bawah hadhanah/ pemeliharaan Penggugat (Hj. Nina Triana alias Nina Triana binti H. Amin Chabib atau M. Amin Chabib) dengan kewajiban Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada anak tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya hadhanah/ pemeliharaan anak, bernama: Herjuno Muhammad Talchah bin Mochamad Nuriskih, sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun;5. Menghukum Tergugat (Mochamad Nuriskih bin M. Kandar atau Mochamad Kandar) untuk membayar kepada Penggugat (Hj. Nina Triana alias Nina Triana binti H. Amin Chabib atau M. Amin Chabib), sebelum Tergugat mengambil akta cerainya, berupa :5.1. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);5.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);6. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2022/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2022/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 1509/Pdt.G/2021/PA.Po
Statistik6522