- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MASAMBA NOMOR 106/PID.SUS/2021/PN MSB TANGGAL 9 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENYATAKAN TERDAKWA SUARDI ALS RIRI BIN DG.GULING TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA SUARDI ALS RIRI BIN DG.GULING TERSEBUT DI ATAS BERUPA PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA UNTUK TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) SHACET PLASTIK KLIP BENING TERLIPAT YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) SHACET PLASTIC KLIP BENING TERLIPAT BERISI BUTIRAN KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU, DENGAN BERAT KOTOR 0,33 (NOL KOMA TIGA PULUH TIGA) GRAM DENGAN PLASTIKNYA,
- 1 (SATU) BATANG PIPET KACA/PIREKS,
- 1 (SATU) BUAH JARUM PENGATAR API YANG TERBUAT DARI JARUM SUNTIK,
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS,
- 1 (SATU) BUAH PEMBUNGKUSAN BEKAS ROKOK MERK SURYA,
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM DENGAN SIMCARD NOMOR : 081355122133
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,00;(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Msb tanggal 9 Desember 2021 yang dimintakan banding;
- Menyatakan terdakwa Suardi als Riri Bin Dg.Guling terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suardi als Riri Bin Dg.Guling tersebut di atas berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) shacet plastik klip bening terlipat yang didalamnya terdapat 1 (satu) Shacet plastic Klip bening terlipat berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dengan plastiknya,
- 1 (satu) Batang pipet kaca/pireks,
- 1 (satu) buah jarum pengatar api yang terbuat dari jarum suntik,
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 1 (satu) buah pembungkusan bekas rokok merk Surya,
- 1 (satu) Unit handphone merk Nokia warna Hitam dengan simcard nomor : 081355122133
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, sedangkan di tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00;(dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MAKASSAR Nomor 1/PID.SUS/2022/PT MKS |
|
Nomor | 1/PID.SUS/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Herawati |
Hakim Anggota | Musthofa, Brtahsin |
Panitera | Saparuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.SUS/2022/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 1/PID.SUS/2022/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik4851