- Menyatakan terdakwaJULI Bin TASKUNtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?dengan sengaja melakukan penebangan pohon diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial,dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan?sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang kayu jati panjang 220 cm diameter 13 cm = 0,034 M3;
- 1 (satu) batang kayu jati panjang 210 cm diameter 10 cm = 0,020 M3;
- 1 (satu) batang kayu jati panjang 190 cm diameter 19 cm = 0,059 M3
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit nomor polisi L 2751 NS (beserta STNK);
- 1 (satu) buah kapak/ pecok dengan pegangan dari kayu;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 228/Pid.B/LH/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 228/Pid.B/LH/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainal Ahmad, Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Anam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada terdakwa Dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pid.B/LH/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 228/Pid.B/LH/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.B/LH/2021/PN Bjn
Statistik7127