- Menyatakan Terdakwa I Aditya Bagas Anggara Putra Als Anga Bin Yulianto, Terdakwa II Revo Bagus Erwanto Bin Purwanto dan Terdakwa III Abdul Muntalip Bin Narnp tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam surat dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2(dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah plastik klip kecil warna bening yang masih dalam keadaan di isolasi warna hitam berisi sabu;
- 1(satu) buah HP merk Vivo type MP.0.1 warna biru dengan no.Simcard 085708473457;
- 1(satu) buah celana dalam merk Champiro warna hijau;
- 1(satu) buah HP merk REALME type V 1.0 warna biru No. Simcard 082143014998;
- 1(satu) buah HP merk Xiomi type REDMI 4 x warna gold dengan No. Simcard 0831100137860;
- 1 buah kotak warna bening;
- 3 buah pipet kaca warna bening;
- 1 buah scrop dari potongan sedotan;
- 1 buah karet modif warna putih;
- 1 buah obor terbuat dari jarum yang sudah di modif;
- 1 buah cotton bud bekas warna biru;
- 1(satu) unit SPM merk Honda vario warna putih kombinasi hitam beserta kunci kontak tanpa plat nomor dan STNK.
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sumaryono, Br Hakim Anggota Zainal Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada REVO BAGUS ERWANTO Bin PURWANTO. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.Sus/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 206/Pid.Sus/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.Sus/2021/PN Bjn
Statistik9231