- Menyatakan Terdakwa Hildaus Falerinu Dohare Alias Ama Nelvin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kedua primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hildaus Falerinu Dohare Alias Ama Nelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel warna kuning No. Polisi : BM 9271 PB dengan nomor rangka /NIK : MHMFE74P4AK004720 dan No. Mesin : 4D34T-FX8834;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nomor Polisi : BM 6288 ZAA dengan Nomor rangka/NIK :MH1JM112XKK278419 dan Nomor mesin : JM11E-2260500;
- 1 (satu) lembar tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) asli an. SULASDI dengan nomor 03600693.D yang dikeluarkan di Pekanbaru, 06 April 2021;
- 1 (satu) buah surat izin mengemudi (SIM) B1 asli an. HILDAUS FALERINU DOHARE Alias AMA NELVIN dengan nomor 0725-9501-000041;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 198/Pid.Sus/2021/PN Gst |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti Roni Syahputra Waruwu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Hildaus Dohare Alias Ama Nelvin; Dikembalikan kepada An. Sulasdi; Dikembalikan kepada Terdakwa Hildaus Falerinu Dohare Alias Ama Nelvin; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pid.Sus/2021/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 198/Pid.Sus/2021/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2021/PN Gst
Statistik4610