- Menyatakan Terdakwa I. FAHMI EFENDI als FAHMI bin alm. SUBEHI dan Terdakwa II. PAMBUDIDOYO als DOYOK bin alm. PUSPITOADI, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan Pemufakatan untuk membeli dan menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. FAHMI EFENDI als FAHMI bin alm. SUBEHI dan Terdakwa II. PAMBUDIDOYO als DOYOK bin alm. PUSPITOADI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis shabu dengan berat brutto total sebanyak 5,26 (lima koma dua enam) gram, dengan rincian:
- 1 (satu) plastik klip berisi narkoba jenis shabu dengan berat 1,07 (satu koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkoba jenis shabu dengan berat 1,07 (satu koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkoba jenis shabu dengan berat 1,04 (satu koma nol empat) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkoba jenis shabu dengan berat 1,04 (satu koma nol empat) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkoba jenis shabu dengan berat 1,04 (satu koma nol empat) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) pak plastik klip kosong;
- seperangkat alat hisap.
- Uang tunai Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah HP merk Realme warna hijau;
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna biru;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN LUMAJANG Nomor 245/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jusuf Alwi, Br Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Agus Triyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pid.Sus/2021/PN_Lmj.zip
- Download PDF
- 245/Pid.Sus/2021/PN_Lmj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.Sus/2021/PN Lmj
Statistik11734