- Menyatakan Terdakwa Ema Natalia Binti Abdullah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Ema Natalia Binti Abdullah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menerima Penempatan uang yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana prekusor Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP Android Merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna kuning;
- 1 (satu) buah kartu ATM BANK SUMSELBABEL warna biru dengan Nomor Kartu 4706701100909987;
- 1 (satu) buah kartu ATM BANK SUMSELBABEL warna kuning dengan Nomor Kartu 4135102100314214;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 414/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 414/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyadi Aribowo, Br Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Panitera | Panitera Pengganti Juwita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 414/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Kasasi : 1052 PK/Pid.Sus/2022
Statistik3613