- Menyatakan Terdakwa Mahyudi Bin Laptani (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPermufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1060 gram (telah disisihkan dan telah dimusnahkan di BNNP Kep Bangka Belitung dan sisa hasil penyisihan sebanyak 16,29 gram yang dihadirkan di persidangan);
- 1 (satu) bungkus sedang plastik strip berisi kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 100,12 gram (telah disisihkan dan telah dimusnahkan di BNNP Kep Bangka Belitung dan sisa hasil penyisihan sebanyak 9,927922 gram yang dihadirkan di persidangan);
- 1 (satu) bungkus sedang plastik strip bening berisi kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 50,40 gram (telah disisihkan dan telah dimusnahkan di BNNP Kep Bangka Belitung dan sisa hasil penyisihan sebanyak 10,257719 gram yang dihadirkan di persidangan);
- 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 417/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 417/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyadi Aribowo, Br Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rezky Devilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara pidana atas nama Rosnawati Binti Landu; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 417/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik10