Putusan PN MOJOKERTO Nomor 551/Pid.Sus/2021/PN Mjk |
|
Nomor | 551/Pid.Sus/2021/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Naimmi Masrura Arifin |
Hakim Anggota | Luqmanulhakim, Hj. Rosdiati Samang |
Panitera | Syakur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILIMenyatakan Terdakwa Mochammad Bukori Bin Suprianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan Alternative Kedua Penuntut Umum ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochammad Bukori Bin Suprianto dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.0000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga.) Bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah kantong plastik atau kresek warna hitam ;1 (satu) buah toples kecil berbahan plastic ;1 (satu) buah bungkus rokok merk BENN PRO warna merah ;2 (dua) buah tutup alat hisap konsumsi shabu yang merupakan rangkaian dari tutup botol plastik dan sedotan berbahan plastik warna putih, tutup botol yang satu berwarna hijau dan yang satu berwarna coklat ;4 (empat) buah sekrop terbuat dari potongan sedotan warna putih di bagian ujung dibentuk lancip ;10 (sepuluh) buah plastik klip kosong ;1 (satu) buah pipet kaca ;1 (satu) gunting bagian pegangan berwarna orange ;Nomor Sim Card 08142068743 ;Dirampas untuk dimusnahkan ;1 (satu) buah hand phon merk Xiaomi warna abu-abu ;Dirampas untuk Negara ;1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah Mio No. Pol. S3236VX warna merah ;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.,(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 551/Pid.Sus/2021/PN_Mjk.zip
- Download PDF
- 551/Pid.Sus/2021/PN_Mjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 551/Pid.Sus/2021/PN Mjk
Statistik10119