- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Amiruddin J Bin A. Jalil) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mawarni Binti Ibrahim) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Jantho;
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang masing-masing bernama:
- Andika Firmandi bin Amiruddin J, jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Laweung, 28 Oktober 2002, umur 20 tahun;
- Salman Al-Faridhi bin Amiruddin J, jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Krueng Raya, 22 April 2005, umur 17 tahun;
- Menetapkan biaya nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Andika Firmandi bin Amiruddin J dan Salman Al-Faridhi bin Amiruddin J adalah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya hadhanah atau nafkah 2 (dua) orang anak sebagaimana tersebut dalam dictum 3 dan 4 di atas yangdiserahkan kepada Termohon sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun atau telah menikah) dengan memperhatikan kenaikan kebutuhan sebesar 10% (sepuluh persen) pertahun;
- Menetapkan Nafkah Iddah yang layak diterima Termohon adalah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) selama masa iddah;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa Nafkah Iddah sebagaimana tersebut dalam dictum 4 di atas yang harus diserahkan sesaat atau sebelum ikrar talak diucapkan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp459.000.000,00 (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan MS JANTHO Nomor 51/Pdt.G/2022/MS.Jth |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2022/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Redha Valevi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadhlia, S.sybr Hakim Anggota Heti Kurnaini, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Helma, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
berada dalam pengasuhan Termohon selaku ibu kandungnya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun atau telah menikah), dengan ketentuan Termohon tetap memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Pemohon untuk dapat bertemu dengan anak tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2022/MS.Jth
Statistik172