- Menyatakan Terdakwa Yuda Lesmana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Yuda Lesmana dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Yuda Lesmana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil sedang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu diperoleh berat kotor 0,72 (nol koma tujuh dua) gram dan berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam di musnahkan
- 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 431/Pid.Sus/2021/PN Sim |
|
Nomor | 431/Pid.Sus/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggreana Elisabeth Roria Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 431/Pid.Sus/2021/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 431/Pid.Sus/2021/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 431/Pid.Sus/2021/PN Sim
Statistik7527