- Menyatakan Terdakwa Herry Kusbiantoro Bin Kuswa Alias Firman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp. 3.460.000.000,- (tiga milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah kardus paket dengan nomor E-Connote 0121332100029660 berisi 7 (tujuh) kotak susu Enfagrow A+ disalah satu kotak berisi satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu berat brutto 504 gram, sisa setelah disisihkan seberat 4 (empat) gram;
- 1 (Satu) buah kardus paket dengan E-Connote 0121332100029652berisi 7 (tujuh) kotak susu Enfagrow A+ disalah satu kotak berisi Satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu berat brutto 494 gram, sisa setelah disisihkan seberat 4 (empat) gram;
- 1 (Satu) buah handphone VIVO warna rose Gold berikut simcard dengan nomor 0859 31215757;
- 1 (Satu) lembar resi penerimaan barang dengan nomor 0121332100029660;
- 1 (Satu) lembar resi penerimaan barang dengan nomor 0121332100029652;
- 1 (Satu) lembar surat kuasa dari Firman kepada Herry Kusbiantoro untuk pengambilan paket;
- 1 (Satu) buah ATM Passport BCA nomor kartu 5307 9520 4959 0186 ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1938/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1938/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bestman Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Suhendro, Br Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Agus Santoso Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1938/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik308