- Menyatakan Terdakwa I ISKAK Bin SARPAN dan Terdakwa II DASINO BIN SANASRI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan PRIMAIR ;
- Membebaskan Terdakwa I ISKAK Bin SARPAN dan Terdakwa II DASINO BIN SANASRI dari dakwaan PRIMAIR ;
- Menyatakan Terdakwa I ISKAK Bin SARPAN dan Terdakwa II DASINO BIN SANASRI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ISKAK Bin SARPAN dan Terdakwa II DASINO BIN SANASRI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar invoice dari PT. Hesindo Sumber Kimia
- 1 (satu) buah dus warna coklat bertuliskan VALE
- Uang tunai sebesar Rp. 120.000,-
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-
- 1 (satu) buah Flasdisk yang berisikan rekaman Video
- 1 (satu) buah tali tambang sekira 4 (empat) meter warna biru kuning
- 1 (satu) pcs kaos lengan Panjang warna putih
- 1 (satu0 pcs celana pendek warna coklat
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 7A warna hitam
Putusan PN TANGERANG Nomor 2090/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 2090/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bestman Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Suhendro, Br Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Agus Santoso Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA CV DIAMOND INTI PERAKSA MELALUI SAKSI AGNES CLAUDIA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2090/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik4311