- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama kristen yang bernama Pdt. YERNI KASIM, S.Th., pada tanggal 06 September 2012 yang mana perkawinan tersebut telah didaftarkan/dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu Timur sebagaimana dimaksudkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 7324-KW-11102012-0003 tertanggal 11 Oktober 2012, putus karena perceraian;
- Menyatakan bahwa hak asuh dan pemeliharaan anak dari Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama : ALLAN SAPUTRA, Laki-Laki yang lahir di Luwu Timur pada tanggal 25 September 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7324-LT-02092019-0023, tertanggal 02 September 2019, berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat dengan kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Malili untuk menyampaikan Salinan Resmi Putusan setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, untuk mendaftarkan/mencatatkan putusan perceraian tersebut dalam buku register atau daftar/catatan perkawinan tentang perceraian yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 915.000,- (sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN MALILI Nomor 63/Pdt.G/2021/PN Mll |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2021/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satrio Pradana Devanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haris Fawanisbr Hakim Anggota La Rusman |
Panitera | Panitera Pengganti: Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2021/PN Mll
Statistik11650