- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Indra Prasetyo bin Pendi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hilda Danianti binti Doni Sosri) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Pati;
- Menetapkan hak asuh (hadhanah) 2 (dua) orang anak Pemohon dan Termohon bernama Adnan Prasetyo, laki-laki, lahir pada tanggal 03 Oktober 2015 dan Arsyila Nafia Khanza, perempuan, lahir pada tanggal 22 Desember 2018, di bawah hadhanah/pemeliharaan dan pengasuhan Termohon dengan kewajiban Termohon untuk memberi akses kepada Pemohon untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar terhadap Termohon berupa nafkah untuk 2 (dua) orang anak Pemohon dan Termohon bernama Adnan Prasetyo, laki-laki, lahir pada tanggal 03 Oktober 2015 dan Arsyila Nafia Khanza, perempuan, lahir pada tanggal 22 Desember 2018, yang berada di bawah asuhan Termohon minimal sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (setidak-tidaknya sampai berusia 21 tahun) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) pertahun;
- Menghukum Pemohon untuk membayar tunai nafkah 2 (dua) orang anak yang tercantum dalam diktum 4 (empat) di atas untuk bulan pertama di muka sidang Pengadilan Agama Tanjung Pati sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA TANJUNG PATI Nomor 27/Pdt.G/2022/PA.LK |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2022/PA.LK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Nurdiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dina Hayati, I.br Hakim Anggota Fauziah Rahmah |
Panitera | Panitera Pengganti Ledys Djafar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2022/PA.LK.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2022/PA.LK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2022/PA.LK
Statistik3327