- Menyatakan Terdakwa Ester Firdaus Nahdy Alias Idos anak dari Chomis Sutan, Almtersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ester Firdaus Nahdy Alias Idos anak dari Chomis Sutan, Almtersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Permufakatan JahatTanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman dengan berat lebih dari 5 gramsebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank Mandiri KCP Yogyakarta Kaliurang No. Rekening137-00-1414138-2 an. ESTER FIRDAUS NAHDY dengan Kartu ATM Mandiri Debit Silver GPN No. 6032 9886 5332 7317dan 1 (satu) buah buku Tabungan Britama BRI KK KPPN Magelang No. Rekening 1533-01-006995-50-8 an. FREDI YUDHA WARDANI dengan Kartu ATM BRI. Debit Mastercard No. 5221 8431 2472 6840;
- 1 (satu) unit Handphone Redmi 9A warna Biru No. Simcard Smartfren/ WA Business 08883441066 an. SpongeBob, No WA 088235947616 an. One Piece;
- MembebankankepadaTerdakwamembayarbiaya perkara sebesarRp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat Saur Parulian Banjarnahor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wanda Andriyenni, Br Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Terdakwa; dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.Sus/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 210/Pid.Sus/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik8018