- Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Toko Kencana
- Sebelah Selatan : Rumah atas nama bapak Jamaluddin
- Sebelah Barat : Toko atas nama bapak Arfandi Adam
- Sebelah Utara : Tanah Kavling
- Sebelah Timur : Tanah Kavling
- Sebelah Selatan : Jalan Perumahan Tri Putra Resident
- Sebelah Barat : Perumahan Tri Putra Recident
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada amar angka 2 (dua);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama dalam amar angka 3 (tiga) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka di jual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasil penjulan tersebut dibagi dua kemudian diserahkan kepada masing-masing Penggugat dan Terggugat setelah dipotong biaya lelang dan pajak;
- Menolak sita jaminan (Coenservatoir Beslaag), putusan perkara in dapat dilakasanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat dan Dwang Soong yang diajukan oleh Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut;
- Sebelah Utara : rumah dan tanah St. Marwani
- Sebelah Timur : Tanah milik St. Marwani
- Sebelah Selatan : Jalan Poros Provinsi
- Sebelah Barat : rumah dan tanah Bau Intang
- Menetapkan Penggugat dan Terggugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada amar angka 2 (dua);
- Menghukum Terggugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama tersebut sesuai bagian yang tercantum dalam amar angka 3 (tiga) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka di jual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasil penjulan tersebut dibagi dua kemudian diserahkan kepada masing-masing Penggugat dan Terggugat setelah dipotong biaya lelang dan pajak;
- Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat pada Bank Hasamitra yang selama ini diangsur oleh Penggugat melalui potongan gaji Penggugat setiap bulan sejumlah Rp3.245.900,-(tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat atas hutang bersama dengan Penggugat pada Bank Hasamitra yang telah dibayarkan Penggugat setengah angsuran dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Januari 2022 sejumlah Rp35.704.900,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus empat ribu Sembilan ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bersama dengan Penggugat pada Bank Hasamitra melalui Penggugat setengah dari jumlah tersebut pada amar angka 5 sejumlah Rp1.622.950,- (satu juta enam ratus dua puluh dua ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) setiap bulan mulai bulan Februari 2022 sampai lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bersama setengah dari yang telah diterima Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus rupiah);
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1640/Pdt.G/2021/PA.Mks |
|
Nomor | 1640/Pdt.G/2021/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Yunus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Salnah, Hakim Anggota Hasbi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hanisang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 2. 1. Rumah Toko terletak di jalan Syech Yusuf No. 55 C. Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Jalan Syech Yusuf 2. 2. Tanah Kavling terletak di Perum Tri Putra Resident, Desa Paccelekang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas : 2. 3. 1 (satu) buah Unit Mobil Hinda Jazz, warnah Orange, Nomor Plat DD 1269 KZ; Dalam Rekonvensi 2. 1. Motor Yamaha Jupiter DD 6660 KF; 2. 2. Bangunan Kios ukuran kurang lebih 4,34 x 5,70 meter di atas tanah terletak di Desa Darubiah Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas sebagai berikut: Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan kepada Penggugat Konvens/Tergugat Rekonvensii dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.240.000,- (delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1640/Pdt.G/2021/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 1640/Pdt.G/2021/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1640/Pdt.G/2021/PA.Mks
Statistik10866