- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LOLAK NOMOR 409/PDT.G/2021/PA.LLK TANGGAL 10 DESEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 JUMADIL AWAL 1443 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI;
- MENETAPKAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI (XXXXXXXXX) SEBAGAI PEMEGANG HAK MENGASUH (HADHONAH) TERHADAP ANAK YANG BERNAMA XXXXXXXXX, LAHIR 17 JULI 2019 SESUAI DENGAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NOMOR : 7171-LU-20082019-0010 DENGAN KEWAJIBAN MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI (XXXXXXXXX) UNTUK BERTEMU, BERBICARA DAN MENYALURKAN KASIH SAYANG TERHADAP ANAK KANDUNGNYA TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI (XXXXXXXXX) UNTUK MEMBAYAR UANG NAFKAH ANAK YANG BERNAMA XXXXXXXXX, LAHIR 17 JULI 2019 SESUAI DENGAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NOMOR : 7171-LU-20082019-0010 KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI (XXXXXXXXX) SEJUMLAH RP450.000,00 (EMPAT RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN TERHITUNG SEJAK BULAN MARET 2022 HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI DENGAN PERTAMBAHAN BIAYA HADHANAH SETIAP TAHUNNYA SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN) DARI RP450.000,00 (EMPAT RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI SEJUMLAH RP445.000,00 (EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding secara formil dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Lolak Nomor 409/Pdt.G/2021/PA.Llk tanggal 10 Desember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Awal 1443 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi (XXXXXXXXX) sebagai pemegang hak mengasuh (hadhonah) terhadap anak yang bernama XXXXXXXXX, lahir 17 Juli 2019 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7171-LU-20082019-0010 dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi (XXXXXXXXX) untuk bertemu, berbicara dan menyalurkan kasih sayang terhadap anak kandungnya tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi (XXXXXXXXX) untuk membayar uang nafkah anak yang bernama XXXXXXXXX, lahir 17 Juli 2019 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7171-LU-20082019-0010 kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi (XXXXXXXXX) sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak bulan Maret 2022 hingga anak tersebut dewasa atau mandiri dengan pertambahan biaya hadhanah setiap tahunnya sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MANADO Nomor 2/Pdt.G/2022/PTA.Mdo |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PTA.Mdo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Alwi |
Hakim Anggota | H. Muhamad Camuda, Brzainal Aripin |
Panitera | Abdul Haris Makaminan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONPENSI: DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi: Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2022/PTA.Mdo.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2022/PTA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2022/PTA.Mdo
Statistik17086