- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hasnawi Bin Ismail) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Cut Hayatun Wardani Binti T. Usman) di depan sidang Mahkamah Syar?yah Meureudu;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupa :
- Nafkah iddah sejumlah Rp.9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);
- Mut?ah berupa 1 (satu) pasang Pakaian ;
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk menyerahkan Nafkah Iddah, mut?ah dan kiswah kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada poin 2.1, dan poin 2.2, dan poin 2.3 sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Meureudu ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi? untuk membayar nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Siti Hafizah, lahir tanggal 23 Desember 2010 umur ? 11 tahun melalui Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi minimal? Rp 1.500.000,00? (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talaknya terhadap Penggugat Rekonvensi di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya ;
Putusan MS MEUREUDU Nomor 20/Pdt.G/2022/MS.Mrd |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2022/MS.Mrd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | MS MEUREUDU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Maulidar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oim, Ibr Hakim Anggota Widia Fahmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rinaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : ? Dalam Rekonvensi : ? Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2022/MS.Mrd
Statistik371