- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah Perumahan, seluas kurang lebih 940,5 M2 (Sembilan Ratus Empat Puluh Koma Lima Meter Bujur Sangkar) adalah milik Pengugat yang terletak Jalan Poros Kolaka - Pomalaa Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Poros Pomalaa - Watubangga.
- Sebelah Timur dulu berbatas dengan Kantor Sabandar sekarang berbatas dengan Kantor Stasiun Meteoroligi Sangia Nibandera (BMKG).
- Sebelah Selatan dulu berbatas dengan pagar PT. Antam. Tbk sekarang berbatas dengan tanah milik LATIHA.
- Sebelah Barat dulu berbatas dengan Bank BPD sekarang berbatas dengan Bank SULTRA.
- Kerugian Materiil :
- Kerugian Moril :
Putusan PN KOLAKA Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Kka |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ignatius Yulyanto Ari Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musafir, Br Hakim Anggota Basrin |
Panitera | Panitera Pengganti Alhadist, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara 3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad). 4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar kerugian marteril dan moril sejumlah Rp. 645.000.000.- (Enam Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dan apabila diperhitungkan kerugian yang diderita adalah sebagai berikut : Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat atas penguasaan tanah secara melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat, terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat di kemudian hari. Dan apabila diperhitungkan untuk mengenai penguasaan tanah yang dilakukan oleh Tergugat dari tahun 1984 sampai dengan tahun 2021 adalah sekitar 37 (Tiga Puluh Tujuh) tahun. Dan bilamana Penggugat menyewakan tanah tersebut kepada orang untuk setiap tahunnya sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), dapat diperhitungkan untuk kerugian Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,00 X 37 Tahun adalah sebesar Rp. 370.000.000,- (Tiga ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah); dan biaya pengosongan terhadap objek tanah sengketa sebesar Rp. 25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Berupa keresahan didalam keluarga dan tekanan bathin yang dialami oleh Penggugat, mengakibatkan Penggugat menderita shock akibat kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh para Tergugat diatas objek tanah sengketa milik Penggugat yang harus dibayar oleh para Tergugat adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 5. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 4.210.000,00 (Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2021/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2021/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2021/PN Kka
Statistik391325