Putusan PA MAROS Nomor 563/Pdt.G/2021/PA.Mrs |
|
Nomor | 563/Pdt.G/2021/PA.Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra.hj. St. Masdanah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maryam Fadhilah Hamdan, Hakim Anggota Sitti Rusiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Saufa Jamila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI 1.Mengabulkan permohonan Pemohon; 2.Memberi izin kepada Pemohon (Muh. Fadli Said bin H.Muh Said Hamzah, BA.) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Andi Mardianti Nasaruddin binti H.Andi Nasaruddin, BA.) di depan sidang Pengadilan Agama Maros; 3.Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterimaselainnya; DALAM REKONVENSI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2.Menetapkan hak pemeliharaan anak yang bernamaDanish Zafran Fadli bin Muh. Fadli Said, umur 1 tahun 4 bulanberada pada Penggugat; 3.Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanahwajib memberi akses kepada Tergugat untuk sewaktu-waktu bertemu dengan anaknya; 4.Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak pascaperceraian, yang namanya sebagaimana tersebut dalam amar angka 2 (dua) sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, sampai anak-anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri; 5.Menyatakan pembebanan biaya pemeliharaan anak sebagaimana tersebut pada amar angka 4 (empat) bertambah 10% setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak; 6.Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat : 1.1.Nafkah lampau selama 4 bulan sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); 1.2.Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1.3.Mut?ah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); Sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak; 7.Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selain danselebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (duaratus delapan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 563/Pdt.G/2021/PA.Mrs.zip
- Download PDF
- 563/Pdt.G/2021/PA.Mrs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 563/Pdt.G/2021/PA.Mrs
Statistik10566