- Menyatakan Terdakwa Nurhang Bin Saehetersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati?sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) lembar Prosedur SPBU Koperasi Karyawan Semen Tonasa;
- 1 (satu) lembar memo dinas Kopkar Semen Tonasa;
- 6 (enam) lembar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Saudara Nurhang dan Kopkar Semen Tonasa;
- 1 (satu) buah ujung nozzel yang sudah terbakar;
- 1 (satu) buah selang BBM yang sudah terbakar;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza berwarna putih yang sudah terbakar;
- 1 (satu) buah Plat TNKB dengan nomor polisi DD 1387 EP;
- 1 (satu) buah pompa listrik yang sudah terbakar;
- 8 (delapan) buah jerigen berwarna biru yang sudah terbakar;
- 1 (satu) buah penjepit kutub ACCU yang sudah terbakar;
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 127/Pid.B/2021/PN Pkj |
|
Nomor | 127/Pid.B/2021/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ima Fatimah Djufri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tities Asrida, Hakim Anggota Benny Haninta Surya |
Panitera | Panitera Pengganti: Irdin Riandi Thahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepadayang berhak yaitu SPBU Kopkar PT. Semen Tonasa; Dikembalikan kepadayang berhak yaitu Ramli Bin Collerang; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.B/2021/PN_Pkj.zip
- Download PDF
- 127/Pid.B/2021/PN_Pkj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.B/2021/PN Pkj
Statistik14632