- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 714/I/2004 tanggal 3 Maret 2004, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama, Tanggal Lahir dan Nama Ayah dari PEMOHON sehingga terbaca dengan nama ?SUPALDI MOKOGINTA, Tanggal Lahir 5 Maret 1992 dan Nama Ayah WAHIDIN MOKOGINTA?;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama, Tanggal Lahir dan Nama Ayah dari PEMOHON dari nama ?SUPALDI MOKOGINTA, Tanggal Lahir 5 Maret 1992 dan Nama Ayah WAHIDIN MOKOGINTA? dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan Nama, Tanggal Lahir dan Nama Ayah yang benar menjadi nama ?SUPALDI KONDAG, Tanggal Lahir 9 Agustus 1989 dan Nama Ayah HARIADI KONDAG?;
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama, Tanggal Lahir dan Nama Ayah dari PEMOHON yang benar pada Akta Kelahiran nomor 714/I/2004 adalah SUPALDI KONDAG, Tanggal Lahir 9 Agustus 1989 dan Nama Ayah HARIADI KONDAG;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow untuk mencatat pada Register Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor 714/I/2004 tanggal 3 Maret 2004, tentang perubahan nama, Tanggal Lahir dan Nama Ayah, sehingga nama, Tanggal Lahir dan Nama Ayah dari PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran menjadi ?SUPALDI KONDAG, Tanggal Lahir 9 Agustus 1989 dan Nama Ayah HARIADI KONDAG?;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian nama, Tanggal Lahir dan Nama Ayah dari PEMOHON dan menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHONtersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN TAHUNA Nomor 5/Pdt.P/2022/PN Thn |
|
Nomor | 5/Pdt.P/2022/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Taufiqurrahman |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Taufiqurrahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Indra Theo Musmar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.P/2022/PN_Thn.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.P/2022/PN_Thn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.P/2022/PN Thn
Statistik3814