- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Adolf Afrianto Ilyus bin Ilyus Ilyas) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi (Tissa Ratna Kusumaningrum binti Sardi) di depan sidang Pengadilan Agama Ngamprah;
- Menghukum Pemohon Konvensi (Adolf Afrianto Ilyus bin Ilyus Ilyas) dan Termohon Konvensi (Tissa Ratna Kusumaningrum binti Sardi) untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian sebagian tertanggal 15 November 2021 sebagai berkut:
- Anak yang bernama Zivara Kayyisa Adolf binti Adolf Afrianto Ilyus (lahir 2 November 2015) dalam hadlanah/kuasa asuh Termohon Konvensi;
- Termohon Konvensi berkewajiban untuk memberi akses kepada Pemohon Konvensi untuk berkunjung, menjenguk, bertemu serta mencurahkan kasih sayangnya sebagai ayah terhadap anaknya tersebut;
- Pemohon Konvensi membayar kepada Termohon Konvensi sebelum pengucapan ikrar talak berupa Nafkah Iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Pemohon Konvensi membayar kepada Termohon Konvensi sebelum pengucapan ikrar talak berupa Mut?ah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah untuk 1 (satu) orang anak yang bernama Zivara Kayyisa Adolf binti Adolf Afrianto Ilyus (lahir 2 November 2015), minimal sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, dengan kenaikkan 10% (sepuluh persen) setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa;
Putusan PA Ngamprah Nomor 2934/Pdt.G/2021/PA.Nph |
|
Nomor | 2934/Pdt.G/2021/PA.Nph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Ngamprah |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Luthfi Maghfurin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nashihul Hakim, I.br Hakim Anggota Rivaldi Fahlepi |
Panitera | Panitera Pengganti Sirajuddin Haris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2934/Pdt.G/2021/PA.Nph.zip
- Download PDF
- 2934/Pdt.G/2021/PA.Nph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2934/Pdt.G/2021/PA.Nph
Statistik7944